Aturan Karantina Jadi 10 Hari, Ini Kata Epidemiolog UGM
Jakarta, 23 Desember 2021- Meningkatnya penularan varian Omicron di 90 negara termasuk Indonesia, hal ini tentunya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah Indonesia. Mengingat situasi Covid-19 secara nasional hingga saat ini masih terkendali. Bagaimana membangun sinergi dengan penyebarluasan informasi yang tepat, terkait prosedur kedatangan pelaku perjalanan luar negeri dan karantina, sehingga dapat meminimalisir kesalahpahaman oleh masyarakat?
Dimana saat ini pemerintah telah menerapkan aturan wajib karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari, yang semula hanya dilakukan selama 3-5 hari. Tentunya ini dilakukan pemerintah mengatasi masuknya varian baru dan pencegahan penyebaran varian Covid-19 Omicron. Perpanjangan masa karantina dinilai efektif karena ditunjang dengan adanya tes skrining yang dilakukan sebanyak dua kali, yakni sewaktu masuk dan keluar karantina.
Epidemiolog UGM Bayu Satria Wiratama, PhD, mengungkapkan bahwa perpanjangan masa karantina menjadi langkah yang tepat untuk meningkatkan perlindungan terhadap varian Omicron. “Langkah Pemerintah untuk menambah hari sudah tepat. Mengingat varian yang beredar itu Omicron, biasa karantina 3-5 hari, sekarang 10-14 hari, dan itu ditunjang sama tes dua kali, yaitu ketika datang dan juga saat mau keluar ruangan,” kata dia dalam sebuah acara Talk show “Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri” pada, Kamis (23/12).
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pada saat menjalani karantina diantaranya, tidak melakukan kontak fisik dengan siapapun seminimal mungkin sebelum mendapatkan hasil tes untuk mencegah penularan Covid-19, kemudian bagi pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan karantina terpusat. “Sebelum keluar, itu masih bahaya. Jadi jangan sampai melakukan kontak dengan orang lain selain petugas pengambil spesimen, dan Bagi pelaku perjalanan luar negeri, di mana negara asalnya menjadi kasus penyebaran Omicron, sebaiknya lakukan karantina pusat bila memasuki wilayah Indonesia,” ujarnya
Selanjutnya, konsistensi dalam melakukan pengawasan karantina juga menjadi hal penting. Karena menurut dia sebagus apapun kita mendesain langkah aturan karantina, kalau pengawasannya tidak tepat, maka akan terjadi kebobolan, terutama untuk para pelaku perjalanan luar negeri yang tidak melakukan karantina terpusat. Sehingga, Bayu berharap agar pemerintah Indonesia bisa mencontoh negara lain yang saat ini tengah mangatasi kasus Omicron yaitu, dengan berfokus melakukan karantina terpusat. “Karena pengawasannya (karantina terpusat) juga lebih bagus dan detail, jadi siapapun yang datang ke Indonesia harus melakukan karantina terpusat, tapi untuk presiden atau bagian pemerintahan bisa dicari cara lain,” tutup Bayu
KANIA NURHALIZA
POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
Komentar
Posting Komentar